Para ulama telah bersepakat bahwa wanita muslimah tidak mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia dalam keadaan haidh.
Bahkan mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haidh, merupakan hal
yang diharamkan, serta membuat perkara baru dalam agama, yang mana hal
itu tidak disyari'atkan oleh Allah.
فعن معاذة ـ رحمها الله ـ قالت:
\"سألت عائشة رضي الله عنها فقلتُ: ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة؟
قالت: أحرورية أنت؟
قلت: لست بحرورية، ولكني أسأل.
فقالت: \"كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة\"
أخرجه الشيخان، واللفظ لمسلم.
وتعني بالحرورية الخوارج..
Dari Mu'adzah –semoga Allah merahmatinya- , dia berkata:
Aku bertanya kepada Aisyah –semoga Allah meridhainya-, aku berkata:
"Apa sebabnya wanita haidh mengqadha puasa, tapi tidak mengqadha shalat?
'Aisyah berkata: "Apakah engkau seorang 'haruuriyyah'?"
(Haruuriyyah = Khawarij, Maksud pertanyaan 'Aisyah kepada Mu'adzah:
Apakah engkau ingin mewajibkan wanita haidh untuk mengqadha shalatnya
sebagaimana yang dilakukan oleh khawarij? –pen)
Aku (Mu'adzah) berkata: "Aku bukanlah seorang Haruuriyyah, namun aku hanya bertanya."
Aisyah berkata: "Hal itu telah menimpa kami, maka kami diperintahkan
untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
(HR. Bukhari & Muslim, dengan lafazh Muslim)
NAMUN WANITA HAIDH MENGQADHA SHALAT PADA SALAH SATU DI ANTARA DUA KEADAAN :
• Keadaan pertama:
Wanita itu telah masuk pada waktu shalat fardhu sebelum datangnya haidh.
Misalnya seorang wanita dalam keadaan suci, kemudian masuk waktu shalat
zhuhur –sedangkan dia dalam keadaan suci, namun dia tidak segera
shalat, kemudian datanglah haidh.
Maka dalam keadaan seperti ini, para ulama berbeda pendapat:
- Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wanita itu tidak wajib mengqadha shalatnya, karena dia tidak lalai.
Karena seseorang boleh mengakhirkan shalatnya sampai akhir waktu shalat (selama masih dalam waktunya) tanpa cela atau dosa.
- Dan di antara ulama ada yang berpendapat bahwa wanita tersebut wajib mengqadha shalat tadi.
Karena shalat telah wajib baginya ketika dia dalam keadaan suci, sehingga kewajiban itu tetap terikat padanya.
Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: "Barangsiapa yang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat,
maka hendaklah dia shalat ketika dia ingat, tak ada yang dapat
menghapus (dosanya) kecuali dengan mengerjakan shalat (yang terlewat)
tadi."
Para ulama mengambil kesimpulan dari hadits tersebut
bahwa ketika seseorang dirintangi oleh penghalang yang mencegahnya dari
shalat yang tanpa sengaja dia tinggalkan, maka dia akan dianggap sengaja
meninggalkan shalat tadi jika kemudian dia dimudahkan untuk
melaksanakannya (sudah tidak ada penghalang –pen).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Allah merahmati beliau- berkata tentang masalah ini:
"Dan yang lebih jelas dalam dalil (pada masalah ini) adalah madzhab Abu
Hanifah & Malik, yaitu: dia tidak diwajibkan melaksanakan shalat
yang dia tinggalkan tadi, karena qadha itu diwajibkan dengan perintah
yang baru, sedangkan di sini tidak ada perintah yang mewajibkan dia
untuk mengqadha shalatnya.
Juga karena dia mengakhirkan
shalatnya dengan pengakhiran yang dibolehkan (tidak mengakhirkannya
sampai batas akhir waktu shalat –pen), maka dia tidak dianggap
melalaikan (shalatnya –pen).
Adapun orang tidur atau orang
lupa, jika dia tidak melalaikannya (yaitu tidak sengaja –pen), maka
shalat yang dia kerjakan (setelah dia ingat itu –pen) bukan qadha shalat
baginya, melainkan itulah waktu shalatnya ketika dia bangun atau ingat.
(selesai perkataan beliau).
#Jika
masuk waktu zhuhur, kemudian wanita tersebut haidh (sebelum sempat
shalat zhuhur –pen), maka jika nanti wanita tadi telah suci, apakah dia
wajib mengqadha shalat zhuhur & ashar ?
(Jawabannya):
Dia tidak wajib mengqadha shalat zhuhur (yang ditinggalkan tadi –pen).
Dan jika dia mengqadhanya karena kehati-hatian, serta dalam rangka
keluar dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka itu lebih utama,
apalagi tidak ada kesulitan baginya untuk mengqadha shalat yang dia
tinggalkan setelah masuk waktunya tadi.
• Keadaan kedua:
Seorang wanita suci dan selesai dari haidhnya ketika masuk waktu shalat.
Seperti jika haidhnya terhenti ketika masuk waktu shalat ashar, misalnya.
Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus shalat Zhuhur & 'Ashar.
Dan jika dia suci ketika masuk waktu shalat 'Isya, maka dia harus shalat Maghrib & 'Isya.
Sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu 'Abbas –semoga Allah meridhainya- dan juga para ulama (telah berfatwa demikian –pen).
Adapun jika dia suci ketika masuk waktu shalat Zhuhur, maka dia tidak
melaksanakan shalat apapun selain shalat Zhuhur tersebut.
Demikian
pula jika dia suci ketika masuk waktu shalat Maghrib, maka dia tidak
melaksanakan shalat apapun selain shalat Maghrib tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Allah merahmatinya- berkata:
Oleh karena itu, maka menurut mayoritas 'Ulama –Seperti Malik,
Asy-Syaafi'I, & Ahmad (bin Hanbal –pen) – Jika seorang wanita telah
suci pada akhir siang (maksudnya ketika masuk waktu 'Ashar –pen), maka
dia harus shalat Zhuhur & 'Ashar seluruhnya.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin 'Auf, Abu Hurairah, & Ibnu 'Abbas.
Karena dua waktu shalat tersebut adalah dua waktu shalat yang musytarak (bergabung) ketika dalam keadaan 'udzur (berhalangan).
Jika dia telah suci pada akhir siang (maksudnya ketika masuk waktu
'Ashar –pen), maka waktu Zhuhur masih tetap ada (sebagaimana ketika
dalam keadaan 'udzur / berhalangan –pen), maka dia harus shalat Zhuhur
dulu sebelum shalat 'Ashar.
Dan jika dia telah suci pada akhir
malam (maksudnya ketika masuk waktu 'Isya –pen), maka waktu Maghrib
masih tetap ada (sebagaimana ketika dalam keadaan 'udzur / berhalangan
–pen), maka dia harus shalat Maghrib dulu sebelum shalat 'Isya.
Selesailah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Allah merahmatinya- .
************************
KESIMPULAN :
#Pada
dasarnya, wanita tidak mempunyai kewajiban mengqadha shalat yang dia
tinggalkan selama haidh, bahkan tidak boleh mengqadha shalat-shalat yang
dia tinggalkan selama haidh tersebut.
#Kapan wanita mengqadha shalat?
• KEADAAN PERTAMA :
Jika dia dalam keadaan suci, lalu masuk waktu
shalat, lalu dia haidh sedangkan dia belum melaksanakan shalat, para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
- Pendapat pertama : Dia tidak wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan tadi.
- Pendapat kedua: Dia wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan tadi.
#Untuk kehati-hatian, SEBAIKNYA dia mengqadha shalat yang dia tinggalkan tadi, namun hal ini BUKAN suatu kewajiban baginya.
• KEADAAN KEDUA:
- Jika dia suci pada waktu 'Ashar, maka dia WAJIB mengqadha shalat Zhuhur sebelum melaksanakan shalat 'Ashar.
- Jika dia suci pada waktu 'Isya: maka dia WAJIB mengqadha shalat Maghrib sebelum melaksanakan shalat 'Isya.
Wallahu a'lam.
____________________
Makkah Al-Mukarramah, 15/11/1435
Maraji':
Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah (22/434) (23/335)
Al-Mulakhkhash Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan ((1/83-84)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !