SERIAL DELAPAN KAIDAH MENUNTUT ILMU
Saudaraku yang dimuliakan Allāh
Subhānahu wa Ta'āla, setelah
kita simak kaidah-kaidah dalam menuntut ilmu pada halaqoh yang sebelumnya berkenaan dengan :
Kaidah pertama: Memperbaiki niat dalam menuntut ilmu
Kaidah kedua: Yang Wajib pertama kali di pelajari adalah fiqih dan tauhid
Kaidah ketiga: Memahami Iman wajib dipelajari diatas manhaj salaf.
Kaidah keempat: Sarana dalam memahami fiqih dengan cara bermadzhab
Kaidah kelima : Ketika bermadzhab jangan fanatik
Pada halaqah ini akan kita jelaskan
tentang kaidah yang keenam:
✏ MEMPERHATIKAN SISI PRAKTEK DARI ILMU
YANG DI PELAJARI ✏
Pusatkanlah perhatian ketika anda
menimba ilmu dan memahami agama Allāh kepada ilmu-ilmu praktek (kepada sisi
praktek pada ilmu-ilmu itu).
Maka setiap ilmu itu :
- Ada yang di dalamnya terdapat
sisi-sisi yang berkenaan dengan praktek
- Ada pula yang melampaui hal itu
(yaitu hanya banyak teori tanpa ada sisi prakteknya).
Maka melampaui ilmu praktek
termasuk berlebih-lebihan dalam ilmu.
✏ Jadi, berlebih-lebihan
bukan hanya didalam harta dan kedudukan.
Berlebih-lebihan juga bisa masuk ke
dalam ilmu yang bisa melalaikan dari Allāh dan hari akhirat.
Ikhwah fillāh
Umur itu terbatas (sebagaimana yang
pernah kita sebutkan).
Umur anda-wahai para penuntut ilmu-
tidak akan menampung semua ilmu, maka hendaklah anda menggunakan kesempatan
umur anda dengan fokus kepada sisi yang berkenaan dengan praktek.
Janganlah anda melakukan seperti
orang filsafat, mereka telah menyia-nyiakan umur-umur mereka dalam keraguan dan
kebingungan dalam urusan-urusan teori jidal (bantah membantah) yang tidak ada
akhirnya.
Sehingga jadilah keraguan adalah
inti ilmu filsafat.
Keraguan-menurut ilmu mereka-adalah
langkah awal dan langkah akhir yang mereka tempuh.
Contohnya: Mendefinisikan "hakikat"
sesuatu adalah termasuk di antara tuntutan filsafah yang paling penting.
Dan barangsiapa yang menempuh
metode falasifah (orang filsafat) -ahli kalam yang pertama- menurut mereka: MENDEFINISIKAN
"HAKIKAT" sesuatu adalah di antara TUNTUTAN mereka yang PALING
PENTING.
Padahal merekapun berpendapat
bahwasanya MENDEFINISIKAN "HAKIKAT" sesuatu itu TIDAK MUNGKIN.
Inilah tanda orang bingung.
Mereka menyibukkan dengan hal itu,
dan mereka menyia-nyiakan umur-umur mereka dalam hal itu, kemudian pada
akhirnya mereka mengatakan "Tidak mungkin".
Mengapa demikian?
Mereka mengatakan "Karena
setiap bentuk mempunyai bagian-bagian yang tidak diketahui, dan anda tidak bisa
mengenal hakikat sesuatu sehingga mengenal bagian-bagian semua bentuk
itu".
Jika demikian, apa faidahnya
menyibukkan diri dengan mendefinisikan "hakikat" dengan cara logika,
dimana mereka memberikan definisi yang membuat umur kita habis untuk memahami
definisi yang mereka definisikan.
Seperti contohnya, mereka mendefinisikan
manusia adalah hewan yang berbicara, sebagian mereka mengatakan manusia adalah
hewan yang tertawa. dan contoh-contoh lainnya.
Teori ini -sangat disayangkan- masuk
ke dalam kebanyakan ilmu-ilmu Islam.
Maka ilmu debat dan ilmu logika
telah mengotori kebersihan ilmu-ilmu Islam terutama di bidang ilmu fiqh , ilmu
nahwu, ilmu balaghah bahkan sampai ilmu tajwid.
Intinya, ikhwah fillāh ...
Penulis buku ini di akhir
penjelasannya dalam kaidah yang keenam memberikan nashihat kepada kita para
(penuntut ilmu) pemula, hendaklah anda -wahai penuntut ilmu pemula- dalam
memahami hukum syar'i untuk memperhatikan sisi praktek.
Janganlah anda terjerumus ke dalam jerat-jerat
(seperti karangan-karangan) yang dipenuhi dengan lafal-lafal yang membutuhkan
pemahaman yang panjang untuk difahami, dimana karangan tersebut biasa dikarang
pada zaman keterpurukannya kaum muslimin, zaman dimana ilmu jadal (debat) dan
ilmu filsafat (logika) yang lebih dominan sehingga masuk ke dalam ilmu-ilmu
Islam.
Anda mesti waspada dari
terjerumusnya ke dalam perangkap seperti kitab-kitab fiqh yang ditulis pada zaman keterpurukan, sehingga di dalam
memahaminya membutuhkan waktu, sehingga umur kita yang pendek ini tidak ada
faidahnya (waktu kita habis) sedangkan kita tidak bisa memahami sedikitpun dari
apa yang mereka tulis di kitab-kitab yang sulit untuk difahami dengan cara
filsafat dalam kitab fiqh tersebut.
Selayaknya bagi anda -wahai para penuntut
ilmu pemula- untuk mencari kitab-kitab yang bisa memberikanmu pemahaman hukum
dengan cara yang paling mudah.
Dan in syā Allāh akan diisyaratkan
di kaidah yang berikutnya.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
________________________
Referensi :
Kitab "Barnaamij 'Amaly li
Al-Mutafaqqihiin", Syaikh Abu 'Aashim 'Abdul 'Aziz bin 'Abdil Fattah
Al-Qaary
___________________________
Makkah, 20/5/1436 H
By: Nuruddin Abu Faynan
Pada Grup WhatsApp KAJIAN AUDIO
MUSLIM & MUSLIMAH
Dicatat oleh Maria Ulfah Ummu
Abdirrahman
Editor: Arfah Ummu Faynan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !