Headlines News :
Home » » BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN PUNGGUNG TANGAN DALAM SHALAT?

BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN PUNGGUNG TANGAN DALAM SHALAT?

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 23.26

Pertanyaan: 
Sebenarnya PUNGGUNG tangan dalam shalat boleh terbuka atau tidak, karena saya kalau dalam perjalanan shalat ditempat umum tidak memakai mukena, langsung saja dengan pakaian yang dipakai (punggung tangan terlihat)?

Jawaban:
Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang hukum nampaknya telapak kaki (termasuk punggung kaki sampai mata kaki) dan nampaknya dua telapak tangan (termasuk punggung tangan sampai pergelangannya) bagi wanita dalam shalatnya, dan ketika itu tidak nampak oleh laki-laki, melainkan dia berada dalam rumahnya?

Maka beliau menjawab:
"Yang masyhur dari madzhab Hanbaly –rahimahullah- (yakni madzhab beliau-pen): Seorang wanita yang sudah baligh & merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat didalam shalat, kecuali wajahnya saja, oleh karena itu, dia tidak boleh menampakkan telapak tangannya dan telapak kakinya.

Dan JUMHUR (kebanyakan) para ulama berpendapat: boleh nampaknya telapak tangan (termasuk punggung telapak tangan sampai pergelangannya) & telapak kaki (termasuk punggung telapak kaki sampai ke matakaki).
Dan untuk kehati-hatian, sebaiknya wanita TIDAK menampakkan telapak kakinya. 


Tapi apabila seorang wanita berbuat hal tersebut (menampakkan telapak kakinya), kemudian dia meminta fatwa apakah dia harus mengulang shalatnya?
Maka janganlah Mufti tersebut menyuruhnya untuk mengulang shalatnya.

Dan Asy-Syaikh Bin Baz juga ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab:
"Yang wajib bagi wanita yang merdeka, berakal, dan baligh, hendaknya dia menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali wajah & kedua telapak tangan (termasuk punggung tangan sampai ke pergelangannya), karena wanita tersebut adalah aurat seluruh tubuhnya.

Apabila dia shalat dan terlihat/nampak sebagian auratnya, seperti betis, atau telapak kaki, atau kepala, atau sebagian kepalanya, maka shalatnya tidak sah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita itu adalah aurat",
dan juga Abu dawud meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anhaa, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat dengan memakai baju kurung dan kerudung, tanpa memakai sarung,
maka Beliau bersabda: "(boleh) apabila baju kurung tersebut longgar dan menutup telapak kakinya".

Al-Hafizh ibnu Hajar berkata didalam kitabnya "Buluughul Maraam":
"Para imam Ahli hadits menyatakan bhw hadits ini mauquf sampai kepada Ummu Salamah".

Asy-Syaikh Bin Baz berkata: "Apabila dihadapannya ada laki-laki asing, maka wajib baginya untuk menutup wajah & kedua telapak tangannya".

************ 


Pertanyaan ini dijawab oleh: 
DR. Amiirah Ash-Shaa'idii 
(Dosen bidang Hadits, Jurusan Al-Kitab & As-Sunnah, Fakultas Da'wah & Ushuluddin, Umm Al-Qura University, Makkah Al-Mukarramah)

Diterjemahkan oleh: 
Arfah Ummu Faynan 
_____________

Catatan dari Penerjemah :

Sebenarnya dalam istilah bahasa Arab: 


- Al-Kaff artinya: telapak tangan termasuk punggung tangan sampai ke pergelangannya.

- Sementara bila yang dimaksudkan dengan telapak tangan saja, maka dalam bahasa Arab disebut bathinul kaff, 
- Dan apabila yg dimaksudkan adalah punggung tangan saja, maka dalam bahasa Arab disebut  zhahrul kaff.
- Dan semua istilah yang dipakai oleh para ulama adalah al-kaff, yaitu: telapak tangan termasuk punggung tangan sampai ke pergelangannya.

Begitu pula dengan Al-Qadam yang artinya : telapak kaki termasuk punggung kaki sampai ke matakaki. 


Wallahu a'lam. 

_____________ 

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: 

Adapun AL-KAFFAAN (TELAPAK TANGAN termasuk PUNGGUNG TANGAN), maka hal itu lebih fleksibel hukumnya, jika wanita MENAMPAKKAN TELAPAK TANGAN & PUNGGUNG TANGAN, maka tidak mengapa, dan jika wanita MENUTUP keduanya, itu juga tidak mengapa.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa menutup telapak tangan & punggung tangan itu lebih utama.

( lihat di sini: http://abufaynan.blogspot.com/2015/02/wajibkah-wanita-menutup-telapak-kaki.html  )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translator

 
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved