Headlines News :
Home » » WAJIBKAH WANITA MENUTUP TELAPAK KAKI KETIKA SHALAT ?

WAJIBKAH WANITA MENUTUP TELAPAK KAKI KETIKA SHALAT ?

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 23.35

Pertanyaan:
Apakah ada dalil tentang wajibnya wanita menutup telapak kakinya ketika shalat?

Jawaban:
 Wajib bagi seorang wanita yang merdeka, berakal, dan baligh, untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka & telapak tangan ketika shalat, karena itu adalah aurat.

Jika dia shalat sedangkan ada sebagian auratnya yang terbuka, seperti betis, atau telapak kaki, atau kepala (rambut), atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah.

Berdasarkan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam: "Allah tidak menerima shalatnya wanita yang sudah baligh, kecuali dia memakai khimar (kerudung). " (HR. Ahmad & Ash-haab as-sunan kecuali An-Nasaa-ii, dengan sanad shahih).

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Nabi tentang wanita yang shalat dengan memakai dir' (baju yang longgar) & khimaar (kerudung), tanpa memakai izaar (sarung yang menutupi kaki), maka beliau bersabda: "Wanita adalah aurat."

Adapun WAJAH wanita, maka MEMBUKA WAJAH dalam shalat adalah SUNNAH, jika di sana tidak terdapat ajaanib (laki-laki asing / yang bukan mahram).

Adapun Al-Qadamaan (TELAPAK KAKI termasuk PUNGGUNG KAKI), maka itu WAJIB ditutup, menurut JUMHUR (kebanyakan) ulama, walaupun SEBAGIAN ulama memaafkan / membolehkan nampaknya telapak kaki.

Namun JUMHUR (kebanyakan) ulama MELARANG hal itu (nampaknya telapak kaki), dan yang WAJIB adalah menutup kedua telapak kaki.

Oleh karena itu, Ketika Abu Dawud meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa, dia ditanya tentang wanita yang shalat hanya dengan memakai qamiish (baju yang longgar) & khimaar (kerudung), maka Ummu Salamah menjawab: "Tidak mengapa, jika dir' (baju yang longgar) tersebut menutupi kedua telapak kakinya.

Maka MENUTUP TELAPAK KAKI lebih UTAMA dan lebih HATI-HATI (lebih selamat) dalam keadaan apapun.

Sedangkan AL-KAFFAAN (TELAPAK TANGAN termasuk PUNGGUNG TANGAN), maka hal itu lebih fleksibel hukumnya, jika wanita MENAMPAKKAN TELAPAK TANGAN & PUNGGUNG TANGAN, maka tidak mengapa, dan jika wanita MENUTUP keduanya, itu juga tidak mengapa.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa menutup telapak tangan & punggung tangan itu lebih utama.

Wallahu waliyyu at-taufiiq .
 _________________________


SYAIKH 'ABDUL 'AZIZ BIN BAZ

Diterjemahkan oleh: Arfah Ummu Faynan
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translator

 
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved