Headlines News :
Home » » BAJU MODEL HANBOK, BOLEHKAH?

BAJU MODEL HANBOK, BOLEHKAH?

Written By Unknown on Selasa, 10 Februari 2015 | 12.16

 #Definisi_Hanbok

Hanbok (Korea Selatan) atau Chosŏn-ot (Korea Utara) adalah pakaian tradisional masyarakat Korea. Hanbok pada umumnya memiliki warna yang cerah, dengan garis yang sederhana serta tidak memiliki saku. 
Walaupun secara harfiah berarti "pakaian orang Korea", hanbok pada saat ini mengacu pada "pakaian gaya Dinasti Joseon" yang biasa dipakai secara formal atau semi-formal dalam perayaan atau festival tradisional.
(  http://id.wikipedia.org/wiki/Hanbok )

#Hukum "Tasyabbuh bil kuffaar" (menyerupai orang kafir)

Tidak diragukan lagi bahwa "Tasyabbuh bil kuffaar" (menyerupai orang kafir) hukumnya adalah HARAM, 
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ) رواه أبو داود (اللباس / 3512) قال الألباني في صحيح أبي داود : حسن صحيح . برقم (3401)
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka"

#Teks Fatwa Lajnah Daa-imah tentang BATASAN "Tasyabbuh bil kuffaar" (menyerupai orang kafir) dalam masalah PAKAIAN :

"Yang dimaksud dengan "menyerupai orang kafir" yang terlarang adalah : menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka, seperti adat-adat mereka, serta apa yang mereka ada-adakan dalam agama berupa keyakinan & amal ibadah yang mereka lakukan.

Contohnya adalah mencukur jenggot, memakai "az-zunnaar" (*) , merayakan hari raya mereka, berlebih-lebihan terhadap orang shalih di antara mereka, meminta pertolongan kepada orang mati di antara mereka, thawaf di kuburan, menyembelih hewan untuk sesajen bagi orang-orang shalih tersebut, membunyikan lonceng, menggantungkan salib di leher atau di rumah, atau sebagai tato di tangan, misalnya, dalam rangka pengagungan terhadap salib itu, serta berkeyakinan dengan apa yang dityakini oleh kaum nashara (kristen).

Hukum menyerupai orang kafir itu bermacam-macam:

·         Hal itu (menyerupai orang kafir) bisa jadi termasuk perkara yang KUFUR (yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari agama islam). Contohnya: menyerupai orang kafir dalam hal meminta pertolongan kepada penghuni kuburan (orang mati), mencari berkah dengan salib, dan menjadikan salib sebagai simbol.

·         Atau hal itu (menyerupai orang kafir) bisa jadi termasuk perkara yang HARAM saja. Contohnya: mencukur jenggot, mengucapkan selamat natal, dll.

Namun bisa jadi "bermudah-mudah" dalam hal menyerupai orang kafir pada perkara yang HARAM, hal itu dapat menjerumuskan seseorang kepada perkara yang KUFUR, kami berlindung kepada Allah.

Adapun memakai celana pentalon, setelan jas, dan pakaian semisalnya,
Maka Al-Lajnah Ad-Daa-imah telah mengeluarkan fatwa yang teksnya sebagai berikut:

Pada asalnya, pakaian dengan beragam jenisnya adalah MUBAH (boleh), karena pakaian adalah termasuk adat kebiasaan.

Allah ta'ala berfirman:
قال تعالى: قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ . الآية،
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"

Dikecualikan dari pakaian yang mubah, yaitu jika ada dalil syar'i yang menunjukkan keharamannya atau makruhnya.

(Contoh Pakaian yang diharamkan adalah -pen) :  
- Seperti pakaian sutra bagi laki-laki.
- Atau pakaian yang memperlihatkan aurat karena saking tipisnya sehingga warna kulit terlihat dari balik pakaian.
- Atau pakaian yang sempit & ketat sehingga memperlihatkan bentuk aurat, karena hal itu sama saja dengan menyingkap aurat, sedangkan menyingkap aurat itu tidak boleh.
- Atau pakaian yang menjadi ciri khas / simbol orang kafir, maka tidak boleh dipakai, baik oleh laki-laki maupun perempuan,
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyerupai orang kafir.
- Atau laki-laki yang memakai pakaian perempuan, atau perempuan yang memakai pakaian laki-laki,
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

#Adapun pakaian yang dinamakan celana pentalon atau jas itu TIDAK  termasuk pakaian yang khusus dipakai oleh orang-orang kafir,
Bahkan itu merupakan pakaian yang umum dipakai oleh kaum muslimin & orang-orang kafir di manca negara.

Adapun tidak senangnya jiwa kepada pakaian tersebut di sebagian negara (seperti di Saudi -pen), karena hal itu tidak disukai dan bertentangan dengan adat penduduknya dalam hal berpakaian.
Walaupun pakaian tersebut sesuai dengan adat bagi masyarakat lain dari kaum muslimin.

Namun seorang muslim -jika berada di negara yang penduduknya tidak terbiasa memakai pakaian tersebut (pentalon / jas) - maka hendaknya dia tidak memakainya ketika shalat, atau di pertemuan umum, atau di jalan.

Wa billahittaufiq.
Shalawat & salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, & sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah li Al-Buhuuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta
(Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah & Fatwa - KSA)
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz
Wakil Ketua: 'Abdur Razzaaq 'Afiifii
Anggota: 'Abdullah bin Ghudyaan
Anggota: 'Abdullah bin Qu'uud." 

(Teks Fatwa lihat di sini: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=986&PageNo=1&BookID=3 )
_______________________________

#Apakah memakai Hanbok termasuk "Tasyabbuh bil kuffaar" (menyerupai orang kafir) ?

#PERTAMA:

Hendaknya seorang penuntut ilmu (bukan mujtahid) tidak tergesa-gesa dalam menghukumi suatu perkara dengan gambaran yang belum jelas.
karena ada suatu kaidah:
الحكم فرع عن تصوره
"Hukum itu merupakan cabang dari gambaran (permasalahan) nya."

Maksudnya adalah:
Seorang Mujtahid menetapkan suatu hukum berdasarkan gambaran permasalahannya.
Jadi, tidak halal bagi seorang muslim untuk menghukumi suatu perkara yang belum jelas gambaran permasalahannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan dusta terhadap Allah.”
[An-Nahl : 116]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Artinya : Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal’. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
[Yunus : 59]
______________

#KEDUA: 

Berdasarkan Definisinya, ternyata Hanbok adalah PAKAIAN TRADISIONAL MASYARAKAT KOREA, sebagaimana Kimono dari Jepang, Kebaya dari Indonesia, Galabeyya dari Mesir, atau celana Pentalon & setelan Jas yang berasal dari budaya Barat.

Jadi, Hanbok BUKAN PAKAIAN KHUSUS UNTUK IBADAH, Walaupun sekarang Hanbok tidak dipakai sehari-hari, hanya dipakai untuk acara-acara tertentu, namun pada asalnya, Hanbok adalah PAKAIAN TRADISIONAL.

Jika ada orang yang MENGHARAMKAN Hanbok dengan alasan karena Hanbok KADANG dipakai orang untuk peribadatan mereka ...
Bukankah Kebaya juga kadang dipakai orang untuk ngalap berkah di kuburan?
Bukankah celana Pentalon & Jas juga kadang dipakai para jema'at Gereja?
TERNYATA LAJNAH DAA-IMAH TIDAK MENGHARAMKAN PENTALON & JAS ...

Kembali kepada masalah Hanbok ...
Yang sedang kita bicarakan adalah HANBOK ASLI KOREA, yang ternyata hanyalah PAKAIAN TRADISIONAL.

Lalu bagaimana dengan Hijab Muslimah yang longgar, menutup aurat, tidak memakai warna yang menarik perhatian, lalu modelnya dibuat SEDIKIT MIRIP dengan Hanbok?

Sebagai penuntut ilmu syar'i, tentunya kita TIDAK tergesa-gesa MENGHARAMKAN suatu perkara.
_______________

#KETIGA: 

Saya bertanya kepada salah seorang ulama Makkah, Prof. Dr. Hayat Khafaji (Dosen Pascasarjana Fak. Syari'ah, konsentrasi Fiqh, Umm Al-Qura University), pada hari Selasa, 10 Februari 2015, Pukul 21.09, pertanyaan saya ajukan melalui telefon, terjemahannya sebagai berikut: 

Pertanyaan:
Apa hukum memakai pakaian dengan model pakaian orang-orang kafir, Seperti Kimono dari Jepang atau Hanbok dari Korea?

Jawaban:
Hukum asal pada pakaian dari berbagai negara adalah MUBAH (boleh), baik pakaian tradisional maupun pakaian modern, selama pakaian tersebut menutup aurat, longgar tidak sempit, tebal tidak transparan, tidak menyerupai pakaian laki-laki (bagi wanita -pen), dan bukan berupa simbol keagamaan seperti "az-zunnaar" (*).

#KESIMPULAN :

Dari beberapa sumber di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai pakaian Hanbok adalah MUBAH (boleh).   

Namun bagi wanita muslimah tetap perlu memperhatikan pakaiannya, jika Hanbok tersebut dia pakai sebagai PAKAIAN LUAR (HIJAB) yang dia pakai ketika keluar rumah, maka harus tetap terpenuhi syarat-syarat hijab, yaitu:

1. Menutup seluruh tubuh
(Adapun menutup wajah, kebanyakan ulama mewajibkannya, namun ada pula ulama yang berpendapat itu bukan wajib, tapi adalah sebuah keutamaan -pen).
2. Bukan berupa perhiasan 
(pakaian tersebut tidak diberi hiasan yang menarik perhatian, karena salahsatu fungsi hijab adalah menutup perhiasan)
3. Longgar, lebar & tidak sempit / ketat  
4. Tebal & tidak transparan
5. Tidak diberi wewangian
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak menyerupai pakaian orang kafir (ternyata Hanbok tidak termasuk ini -pen)
8. Bukan berupa pakaian untuk mencari sensasi / ketenaran 

( Syarat-syarat hijab bisa dilihat di kitab "Jilbaab al-mar'ah al-muslimah", Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)

Wallahu a'lam
_______________

Makkah,  10-02-2015 / 21-04-1436

By: Arfah Ummu Faynan

(*) Mudah-mudahan saya bisa membahas khusus tentang "az-zunnaar" di lain kesempatan. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translator

 
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved