#Definisi_Hanbok
Hanbok (Korea Selatan)
atau Chosŏn-ot (Korea Utara)
adalah pakaian tradisional masyarakat Korea.
Hanbok pada umumnya memiliki warna yang cerah, dengan garis yang sederhana
serta tidak memiliki saku.
Walaupun secara harfiah berarti "pakaian
orang Korea", hanbok pada saat ini mengacu pada
"pakaian gaya Dinasti Joseon" yang biasa dipakai secara formal atau
semi-formal dalam perayaan atau festival tradisional.
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hanbok
)
#Hukum "Tasyabbuh bil kuffaar"
(menyerupai orang kafir)
Tidak diragukan lagi bahwa "Tasyabbuh bil
kuffaar" (menyerupai orang kafir) hukumnya adalah HARAM,
karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ ) رواه أبو داود (اللباس / 3512) قال الألباني في صحيح أبي داود :
حسن صحيح . برقم (3401)
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk golongan mereka"
#Teks Fatwa Lajnah Daa-imah tentang BATASAN "Tasyabbuh
bil kuffaar" (menyerupai orang kafir) dalam masalah PAKAIAN :
"Yang dimaksud dengan "menyerupai
orang kafir" yang terlarang adalah : menyerupai mereka dalam hal yang
menjadi kekhususan mereka, seperti adat-adat mereka, serta apa yang mereka
ada-adakan dalam agama berupa keyakinan & amal ibadah yang mereka lakukan.
Contohnya adalah mencukur jenggot, memakai
"az-zunnaar" (*) , merayakan hari raya mereka, berlebih-lebihan
terhadap orang shalih di antara mereka, meminta pertolongan kepada orang mati
di antara mereka, thawaf di kuburan, menyembelih hewan untuk sesajen bagi
orang-orang shalih tersebut, membunyikan lonceng, menggantungkan salib di leher
atau di rumah, atau sebagai tato di tangan, misalnya, dalam rangka pengagungan
terhadap salib itu, serta berkeyakinan dengan apa yang dityakini oleh kaum
nashara (kristen).
Hukum menyerupai orang kafir itu
bermacam-macam:
·
Hal itu (menyerupai orang kafir) bisa jadi termasuk
perkara yang KUFUR (yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari agama islam). Contohnya:
menyerupai orang kafir dalam hal meminta pertolongan kepada penghuni kuburan
(orang mati), mencari berkah dengan salib, dan menjadikan salib sebagai simbol.
·
Atau hal itu (menyerupai orang kafir) bisa jadi
termasuk perkara yang HARAM saja. Contohnya: mencukur jenggot, mengucapkan
selamat natal, dll.
Namun bisa jadi "bermudah-mudah"
dalam hal menyerupai orang kafir pada perkara yang HARAM, hal itu dapat
menjerumuskan seseorang kepada perkara yang KUFUR, kami berlindung kepada
Allah.
Adapun memakai celana pentalon, setelan jas,
dan pakaian semisalnya,
Maka Al-Lajnah Ad-Daa-imah telah mengeluarkan
fatwa yang teksnya sebagai berikut:
Pada asalnya, pakaian dengan beragam jenisnya
adalah MUBAH (boleh), karena pakaian adalah termasuk adat kebiasaan.
Allah ta'ala berfirman:
قال تعالى:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي
أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ . الآية،
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan
(siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Dikecualikan dari pakaian yang mubah, yaitu
jika ada dalil syar'i yang menunjukkan keharamannya atau makruhnya.
(Contoh Pakaian yang diharamkan adalah -pen) :
- Seperti pakaian sutra bagi laki-laki.
- Atau pakaian yang memperlihatkan aurat karena
saking tipisnya sehingga warna kulit terlihat dari balik pakaian.
- Atau pakaian yang sempit & ketat sehingga
memperlihatkan bentuk aurat, karena hal itu sama saja dengan menyingkap aurat,
sedangkan menyingkap aurat itu tidak boleh.
- Atau pakaian yang menjadi ciri khas / simbol
orang kafir, maka tidak boleh dipakai, baik oleh laki-laki maupun perempuan,
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang menyerupai orang kafir.
- Atau laki-laki yang memakai pakaian
perempuan, atau perempuan yang memakai pakaian laki-laki,
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai
laki-laki.
#Adapun pakaian yang dinamakan celana pentalon
atau jas itu TIDAK termasuk pakaian yang
khusus dipakai oleh orang-orang kafir,
Bahkan itu merupakan pakaian yang umum dipakai
oleh kaum muslimin & orang-orang kafir di manca negara.
Adapun tidak senangnya jiwa kepada pakaian
tersebut di sebagian negara (seperti di Saudi -pen), karena hal itu tidak
disukai dan bertentangan dengan adat penduduknya dalam hal berpakaian.
Walaupun pakaian tersebut sesuai dengan adat
bagi masyarakat lain dari kaum muslimin.
Namun seorang muslim -jika berada di negara
yang penduduknya tidak terbiasa memakai pakaian tersebut (pentalon / jas) - maka
hendaknya dia tidak memakainya ketika shalat, atau di pertemuan umum, atau di
jalan.
Wa billahittaufiq.
Shalawat & salam semoga tercurah atas Nabi
kita Muhammad, keluarga, & sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah li Al-Buhuuts
Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta
(Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah &
Fatwa - KSA)
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz
Wakil Ketua: 'Abdur Razzaaq 'Afiifii
Anggota: 'Abdullah bin Ghudyaan
Anggota: 'Abdullah bin Qu'uud."
(Teks Fatwa lihat di sini: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=986&PageNo=1&BookID=3 )
_______________________________
#Apakah memakai Hanbok termasuk "Tasyabbuh
bil kuffaar" (menyerupai orang kafir) ?
#PERTAMA:
Hendaknya seorang penuntut ilmu (bukan
mujtahid) tidak tergesa-gesa dalam menghukumi suatu perkara dengan gambaran
yang belum jelas.
karena ada suatu kaidah:
الحكم فرع عن
تصوره
"Hukum itu merupakan
cabang dari gambaran (permasalahan) nya."
Maksudnya adalah:
Seorang Mujtahid menetapkan suatu hukum
berdasarkan gambaran permasalahannya.
Jadi, tidak halal bagi seorang muslim untuk
menghukumi suatu perkara yang belum jelas gambaran permasalahannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَلَا تَقُولُوا
لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ
لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ
الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Artinya : Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal
dan ini haram”, untuk
mengada-adakan dusta terhadap Allah.”
[An-Nahl : 116]
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
قُلْ أَرَأَيْتُم
مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا
قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Artinya : Katakanlah:
‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal’. Katakanlah: “Apakah
Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan
saja terhadap Allah?”
[Yunus : 59]
______________
#KEDUA:
Berdasarkan Definisinya, ternyata Hanbok adalah
PAKAIAN TRADISIONAL MASYARAKAT KOREA, sebagaimana Kimono dari Jepang, Kebaya
dari Indonesia, Galabeyya dari Mesir, atau celana Pentalon & setelan Jas
yang berasal dari budaya Barat.
Jadi, Hanbok BUKAN PAKAIAN KHUSUS UNTUK IBADAH,
Walaupun sekarang Hanbok tidak dipakai sehari-hari, hanya dipakai untuk
acara-acara tertentu, namun pada asalnya, Hanbok adalah PAKAIAN TRADISIONAL.
Jika ada orang yang MENGHARAMKAN Hanbok dengan
alasan karena Hanbok KADANG dipakai orang untuk peribadatan mereka ...
Bukankah Kebaya juga kadang dipakai orang untuk
ngalap berkah di kuburan?
Bukankah celana Pentalon & Jas juga kadang
dipakai para jema'at Gereja?
TERNYATA LAJNAH DAA-IMAH TIDAK MENGHARAMKAN
PENTALON & JAS ...
Kembali kepada masalah Hanbok ...
Yang sedang kita bicarakan adalah HANBOK ASLI
KOREA, yang ternyata hanyalah PAKAIAN TRADISIONAL.
Lalu bagaimana dengan Hijab Muslimah yang
longgar, menutup aurat, tidak memakai warna yang menarik perhatian, lalu
modelnya dibuat SEDIKIT MIRIP dengan Hanbok?
Sebagai penuntut ilmu syar'i, tentunya kita
TIDAK tergesa-gesa MENGHARAMKAN suatu perkara.
_______________
#KETIGA:
Saya bertanya kepada salah seorang ulama
Makkah, Prof. Dr. Hayat Khafaji (Dosen Pascasarjana Fak. Syari'ah, konsentrasi
Fiqh, Umm Al-Qura University), pada hari Selasa, 10 Februari 2015, Pukul 21.09, pertanyaan saya ajukan melalui telefon, terjemahannya sebagai berikut:
Pertanyaan:
Apa hukum memakai pakaian dengan model pakaian
orang-orang kafir, Seperti Kimono dari Jepang atau Hanbok dari Korea?
Jawaban:
Hukum asal pada pakaian dari berbagai negara adalah
MUBAH (boleh), baik pakaian tradisional maupun pakaian modern, selama pakaian
tersebut menutup aurat, longgar tidak sempit, tebal tidak transparan, tidak
menyerupai pakaian laki-laki (bagi wanita -pen), dan bukan berupa simbol
keagamaan seperti "az-zunnaar" (*).
#KESIMPULAN :
Dari beberapa sumber di atas, dapat disimpulkan
bahwa hukum memakai pakaian Hanbok adalah MUBAH (boleh).
Namun bagi wanita muslimah tetap perlu
memperhatikan pakaiannya, jika Hanbok tersebut dia pakai sebagai PAKAIAN LUAR
(HIJAB) yang dia pakai ketika keluar rumah, maka harus tetap terpenuhi
syarat-syarat hijab, yaitu:
1. Menutup seluruh tubuh
(Adapun menutup wajah, kebanyakan ulama
mewajibkannya, namun ada pula ulama yang berpendapat itu bukan wajib, tapi
adalah sebuah keutamaan -pen).
2. Bukan berupa perhiasan
(pakaian tersebut tidak diberi hiasan yang menarik perhatian, karena salahsatu fungsi hijab adalah menutup perhiasan)
(pakaian tersebut tidak diberi hiasan yang menarik perhatian, karena salahsatu fungsi hijab adalah menutup perhiasan)
3. Longgar, lebar & tidak sempit / ketat
4. Tebal & tidak transparan
5. Tidak diberi wewangian
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak menyerupai pakaian orang kafir (ternyata
Hanbok tidak termasuk ini -pen)
8. Bukan berupa pakaian untuk mencari sensasi /
ketenaran
( Syarat-syarat hijab bisa dilihat di kitab "Jilbaab al-mar'ah al-muslimah", Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Wallahu a'lam
_______________
Makkah, 10-02-2015
/ 21-04-1436
By: Arfah Ummu Faynan
(*) Mudah-mudahan saya bisa membahas khusus
tentang "az-zunnaar" di lain kesempatan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !