Pertaanyaan:
~*~
Syaikh 'Utsaimin menjawab:
Ya, wanita yang sedang berihram, haram (tidak boleh) memakai sarung tangan & niqab (cadar).
Adapun sarung tangan, merupakan pakaian (sarung ) yang khusus dibuat untuk tangan, dan kita semua sudah mengetahuinya.
Adapun niqab (cadar) adalah pakaian khusus yang dibuat untuk menutupi wajah, yaitu seorang wanita menutup wajahnya dan membuka bagian matanya untuk melihat.
Dan tidak ada riwayat dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau melarang wanita yang sedang berihram untuk menutup wajahnya (dengan selain cadar).
Yang beliau haramkan (yang beliau larang) adalah memakai cadar (ketika sedang berihram), karena cadar adalah pakaian yang khusus dibuat untuk wajah (dengan sifat tertentu, yaitu: pakaian yang menutup wajah dan menampakkan mata untuk melihat-pen).
Dan jelas ada perbedaan antara niqab (cadar) dengan menutup wajah.
Oleh karena
itu, apabila seorang wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (dengan
selain niqab/cadar) maka kami mengatakan : tidak apa-apa.
Tetapi lebih afdhal apabila dia membuka wajahnya apabila disekitarnya tidak ada laki laki ajanib (asing).
(namun apabila disekitarnya ada laki laki asing) maka dia wajib menutup wajahnya (dengan selain niqab/cadar tentunya –pen).
______________
Tetapi lebih afdhal apabila dia membuka wajahnya apabila disekitarnya tidak ada laki laki ajanib (asing).
(namun apabila disekitarnya ada laki laki asing) maka dia wajib menutup wajahnya (dengan selain niqab/cadar tentunya –pen).
______________
By: Arfah Ummu Faynan
Sumber:
{Asy-Syarh Al-Mumti' 'Ala Zaad Al-Mustaqni' - Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsamin , Jilid 7 Hal.134 , Cet. Daar Ibn Al-Jauzii 1422-1428 H, Cetakan Pertama, Jumlah: 15 Jilid}
{Asy-Syarh Al-Mumti' 'Ala Zaad Al-Mustaqni' - Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsamin , Jilid 7 Hal.134 , Cet. Daar Ibn Al-Jauzii 1422-1428 H, Cetakan Pertama, Jumlah: 15 Jilid}
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !