Headlines News :
Home » » DENDA PERPUSTAKAAN

DENDA PERPUSTAKAAN

Written By Unknown on Selasa, 03 Februari 2015 | 04.44

Pertanyaan:
Apa hukum denda -karena terlambat mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan- misalnya?


Apakah denda tersebut termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil" (tidak benar)?


~ * ~

Jawaban:
Sama sekali tidak, itu tidak termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil", bahkan itu termasuk menjaga hak.


Ini bukan pajak, namun termasuk denda, seperti denda karena melanggar lampu merah di jalan raya... 


Jadi denda ini tidak termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil", namun merupakan "Penjagaan terhadap hak bersama".


Buku-buku tersebut merupakan hak bagi si peminjam, maka "hak bersama" pindah kepada "hak pribadi" bagi si peminjam, dengan syarat waktu yang ditentukan. 


Jika si peminjam tidak mengembalikan buku pada waktu yang ditentukan, maka dikenakan denda (karena keterlambatan). 


Namun jika si peminjam memang masih membutuhkan buku tersebut, dia dapat melapor untuk memperpanjang masa peminjaman buku.


~ * ~ 


{Pertanyaan ini dijawab oleh: Dr. Ibtisam Balqasim Al-Qarny, Dosen Pascasarjana jurusan Syari'ah, sekarang menjabat sebagai Ketua Perpustakaan Pusat (Dean of the Central Library, King Abdullah bin Abdul Aziz) Umm Al-Qura University – Makkah Al-Mukarramah }


Ditanyakan & diterjemahkan oleh: Arfah Ummu Faynan 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translator

 
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved