Pertanyaan:
Apa hukum denda -karena terlambat mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan- misalnya?
Apakah denda tersebut termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil" (tidak benar)?
~ * ~
Jawaban:
Sama sekali tidak, itu tidak termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang bathil", bahkan itu termasuk menjaga hak.
Ini bukan pajak, namun termasuk denda, seperti denda karena melanggar lampu merah di jalan raya...
Jadi denda ini tidak termasuk "Mengambil harta manusia dengan cara yang
bathil", namun merupakan "Penjagaan terhadap hak bersama".
Buku-buku tersebut merupakan hak bagi si peminjam, maka "hak bersama"
pindah kepada "hak pribadi" bagi si peminjam, dengan syarat waktu yang
ditentukan.
Jika si peminjam tidak mengembalikan buku pada waktu yang ditentukan, maka dikenakan denda (karena keterlambatan).
Namun jika si peminjam memang masih membutuhkan buku tersebut, dia dapat melapor untuk memperpanjang masa peminjaman buku.
~ * ~
{Pertanyaan ini dijawab oleh: Dr. Ibtisam Balqasim Al-Qarny, Dosen Pascasarjana jurusan Syari'ah,
sekarang menjabat sebagai Ketua Perpustakaan Pusat (Dean of the Central
Library, King Abdullah bin Abdul Aziz) Umm Al-Qura University – Makkah
Al-Mukarramah }
Ditanyakan & diterjemahkan oleh: Arfah Ummu Faynan
Home »
Kilauan Fatwa
» DENDA PERPUSTAKAAN
DENDA PERPUSTAKAAN
Written By Unknown on Selasa, 03 Februari 2015 | 04.44
Label:
Kilauan Fatwa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !