"Jika wanita berhaji atau berumrah, lalu dia datang ke Madinah, apakah dia (disyari'atkan untuk) berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?"
Beliau -semoga Allah merahmatinya- menjawab:
"Janganlah wanita berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena ziarahnya itu bukan suatu kepentingan yang mendesak.
Karena jika seseorang mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun orang itu berada di ujung timur (dunia), atau berada di ujung barat (dunia), niscaya ucapan salamnya akan sampai.
Tidak ada kepentingan yang mendesak yang mengharuskannya berdiri di hadapan kuburan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam kepada beliau.
Kemudian banyak di antara para ulama yang berkata bahwa jika wanita berziarah ke kuburan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia masuk ke dalam laknat (secara umum),
karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur (1), maka janganlah dia berziarah ke kuburan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Cukuplah dia memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dia berada di Masjid Nabawi, atau ketika dia berada di rumahnya, atau di tempat manapun (2).
~*~*~*~*~
(1) HR. Abu Dawud (3236), At-Tirmidzi (320), & Al-Hakim (1/374), Hadits Hasan.
(2) Majmu' Fatawa wa Rasaa-il Fadhilat Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Pertanyaan no. 1374.
~*~*~*~*~
Makkah, 14 Rabi'ul Awwal 1436 H
Diterjemahkan oleh : Arfah Ummu Faynan
"Janganlah wanita berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena ziarahnya itu bukan suatu kepentingan yang mendesak.
Karena jika seseorang mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun orang itu berada di ujung timur (dunia), atau berada di ujung barat (dunia), niscaya ucapan salamnya akan sampai.
Tidak ada kepentingan yang mendesak yang mengharuskannya berdiri di hadapan kuburan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam kepada beliau.
Kemudian banyak di antara para ulama yang berkata bahwa jika wanita berziarah ke kuburan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia masuk ke dalam laknat (secara umum),
karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur (1), maka janganlah dia berziarah ke kuburan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam.
Cukuplah dia memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dia berada di Masjid Nabawi, atau ketika dia berada di rumahnya, atau di tempat manapun (2).
~*~*~*~*~
(1) HR. Abu Dawud (3236), At-Tirmidzi (320), & Al-Hakim (1/374), Hadits Hasan.
(2) Majmu' Fatawa wa Rasaa-il Fadhilat Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Pertanyaan no. 1374.
~*~*~*~*~
Makkah, 14 Rabi'ul Awwal 1436 H
Diterjemahkan oleh : Arfah Ummu Faynan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !