Headlines News :
Home » » KAIDAH KEEMPAT : SARANA UNTUK MEMPELAJARI FIQIH (HUKUM-HUKUM) ADALAH BERMADZHAB

KAIDAH KEEMPAT : SARANA UNTUK MEMPELAJARI FIQIH (HUKUM-HUKUM) ADALAH BERMADZHAB

Written By Unknown on Kamis, 19 Februari 2015 | 04.20

 ( SERIAL DELAPAN KAIDAH MENUNTUT ILMU ) 

Saudaraku yang dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, di halaqah yang sebelumnya telah sama-sama kita fahami dan kita simak tentang 3 kaidah bagi para penuntut ilmu:

❶ Memperbaiki niat
❷ Yang wajib dipelajari pertama adalah iman dan hukum
❸ Dalam memahami iman, wajib dipelajari diatas manhaj salaf

In sya Allah dihalaqah ini akan kita lanjutkan kaidah yang berikutnya : 

📝 KAIDAH KEEMPAT : SARANA UNTUK MEMPELAJARI FIQIH (HUKUM-HUKUM) ADALAH  BERMADZHAB 📝

Tatkala memahami syari'at hendaklah menjadikan sarana untuk memahami syari'at dengan mengambil salah satu madzhab yang empat atau dengan cara bermadzhab.

Yang dimaksud memahami hukum atau memahami syari'at tujuannya untuk mengenal hukum Allāh secara syari'at terutama dari sisi praktek.  Artinya anda dituntut untuk mempraktekkannya, dibebani untuk mengamalkannya, inilah tujuan dari memahami (syari'at) ini.

Sarana yang paling dekat dan cara yang paling jelas yang bisa menyampaikan anda untuk memahami (syari'at) ini,  hendaknya anda wahai pelajar menempuh cara bermadzhab.

Dan kami dapatkan bagi para penuntut fiqih yang duduk dihalaqoh ilmu bahwasanya cara yang paling jelas, paling cepat dan paling baik menyampaikannya kepada tujuannya dengan menjadikan salah satu dari madzhab yang empat sarana untuk memahami syari'at.

Mengapa saya  mengkhususkan penyebutan keempat madzhab ?

✏Karena madzhab yang lain adakalanya sudah hilang kebanyakannya seperti:
• Al-'Auzā'iyyah nisbat kepada Imam 'Auzā'I
• Sufyaniyyah nisbat kepada Sufyan AtsTsauri
• Adapula madzhab yang tidak dianggap seperti azh-zhahiriyyah nisbat kepada Daud Azh-Zhahiriy.

Oleh karena itu, sarana yang paling baik untuk memahami syari'at ;  anda mengambil salah satu madzhab dari salah satu madzhab yang empat.  Anda memilih salah satunya, dan Semua itu adalah sarana memahami syari'at.

Keempat madzhab ini terkenal dan dinukil oleh umat dengan perhatian yang penuh, sehingga sampailah kepada kita. Pengikutnya banyak dan para ulama berlomba-lomba untuk melayaninya dengan cara mensyarah, mengarang, mengambil pokok dan cabang, mengambil istidlal (mengambil dalil) dan istinbat ( mengambil kesimpulan) mentakhrij dalil dan nash.

Begitu juga menjelaskan biografi para fuqoha madzhab dan menjelaskan keadaan mereka,  maka terbentuklah sekolah para fuqaha yang pembendaharaan ilmunya sangat luas.

Oleh karenanya hendaknya para penuntut ilmu mengambil salah satu madzhab yang dijadikan sarana untuk memahami hukum syar'i.

Anda akan mendapatkan keluasan ilmu yang ada disekolah para fuqaha tersebut. Karena setiap madzhab memiliki  sekolah-sekolah fiqih yang mana para ulama banyak sekali yang melayaninya.

Maka akan anda dapatkan ditengah-tengah keempat madzhab, diantara sarana memahami fiqih yang tidak anda dapatkan dimadzhab yang lainnya.

Oleh karena tatkala kita memahami hukum, hendaklah menjadikan sarana untuk memahami hukum itu melalui keempat madzhab yang terkenal tersebut.

Mengapa saya khususkan keempat madzhab?

Dalam rangka untuk membantah  sebagian ulama dari kalangan mutaakhkhirīn yaitu Imam AsySyaukani-semoga Allāh merahmati kepadanya-, maka sesungguhnya Imam AsySyaukani mengajak para pelajar untuk menjauhi  dari keempat madzhab ini (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanbaliyyah).

Tatkala saya mempelajari ucapan Imam AsySyaukani dari sela-sela apa yang beliau tulis dalam dua kitabnya yaitu "Adabuth Thalāb" dan "Al-Qowlul Mufīd fil Ijtihādi Wa Taqlīd", saya dapati bahwasanya suruannya ini merupakan bentuk emosional (Imam AsySyaukani terhadap kejumudan dan kefanatikan yan menyeluruh yang ada pada zaman Imam AsySyaukani rahimahullāh.

Dan Imam AsySyaukani itu hidup pada abad tigabelas dan secara khusus dinegerinya ( Yaman).
Maka Imam AsySyaukani berkeinginan untuk menghilangkan dua penyakit ini (jumud &panatik) dengan nashihatnya dan seruannya ini (meninggalkan keempat madzhab)

Akan tetapi tidak berarti hal ini bahwa metode yang diserukan (Imam AsyAsyaukani) bisa dipraktekkan atau bahwasanya tatkala dipraktekkan itu hasilnya terpuji.  Dan  juga bukan solusi yang bisa dipahami dan bukan pula solusi yang bisa dipraktekkan bagi para pelajar dalam rangka memahami hukum; dengan menjauhi  sekolah-sekolah fiqih yang besar yang didalamnya  banyak pembendaharaan ilmu.

Oleh karena itu sesungguhnya dari kalangan pelajar  yang berupaya untuk mempraktekkan pendapat Imam Syaukani rahimahullāh, mereka telah menjauh dari kitab-kitab madzhab yang empat kepada kitab-kitab Imam AsySyaukani sendiri.  Dimana mereka berupaya mendekati hukum dari madzhab akan tetapi dengan madzhab Imam Asyaukani.

Adapun orang yang berupaya untuk memahami syari'ah dengan sarana kitab ahli hadits-semoga Allāh merahmati mereka-biasanya mereka itu bercabang-cabang.

Mengapa demikian?

Karena ulama terdahulu dari kalangan ulama ahli hadits ada kalanya;  imam mujtahid atau yang mengikuti salah satu madzhab yang 4.

Ya betul, ada sebagian para ulama hadits yang mengumpulkan antara fiqih dan riwayat, mereka itu adalah ahlu hadits dan ahlu fiqh, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ash-hābus Sunān Al-Arba'ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah), akan tetapi kebanyakan ahlu hadits biasanya mereka itu lebih fokus kepada keahlian dibidang periwayatan.

Dan mereka itu ada alasan dalam hal itu karena masalah ini adalah masalah spesialis.

Akan tetapi madrasah fiqh yang dibentuk para ahlu hadits, kebanyakan pandangan dan ijtihad mereka bukan berarti solusi (sebagai pengganti) madrasah ahli fiqh. Dan bukan juga sebagai solusi (pengganti) madzhab yang 4.

Ya betul, madrasah ahlu hadits besar kedudukannya dan tidak bisa kita remehkan kedudukannya selama-lamanya.

Akan tetapi yang benar kami katakan bahwasanya madrosah ahlu hadits itu sebagai penyempurna madrosah ahlu fiqh.

Oleh karena itu para pelajar hendaklah menjadikan bermadzhab itu sarana untuk memahami hukum syari'ah, sekali lagi, sarana bukan tujuan.

Adapun apabila terjerumus kedalam penyakit fanatik dan kejumudan jadilah bermadzhab itu berubah menjadi tujuan dan jika demikian (keadaanya) tidak akan sampai kepada tujuan yaitu untuk memahami hukum Allāh.

Mengapa ?

Karena terhalangi dengan awan kejumudan, terhalangi dengan debu kefanatikan.

Oleh karena itu bukanlah pengertian yang kami usulkan kepadamu wahai para penuntut ilmu bermadzhab dengan salah satu madzhab yang 4 yang terkenal itu sarana untuk memahami bahwasanya kami membolehkan kepadamu fanatik.


Demikian, semoga bermanfa'at.
_______________ 

Sumber:
"Barnaamij 'Amali Li Al-Mutafaqqihin" , 
Abu 'Ashim 'Abdul 'Aziz bin 'Abdul Al-Fattah.

*By: Nuruddin Abu Faynan , pada Grup WhatsApp "Kajian Audio Muslim & Muslimah" 

*Dicatat oleh Ukhti Maria Ulfah Ummu Abdirrahman

Bagi yang berminat mengikuti kajian pada Grup WhatsApp, silakan bergabung : 

"Kajian Audio Muslim" (Ikhwan) +966554942933 

"Kajian Audio Muslimah" (akhwat) +966554506956

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translator

 
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved