( SERIAL DELAPAN KAIDAH MENUNTUT ILMU )
Saudaraku yang dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta'ālā,
di halaqah yang sebelumnya telah sama-sama kita fahami dan kita simak
tentang 3 kaidah bagi para penuntut ilmu:
❶ Memperbaiki niat
❷ Yang wajib dipelajari pertama adalah iman dan hukum
❸ Dalam memahami iman, wajib dipelajari diatas manhaj salaf
❶ Memperbaiki niat
❷ Yang wajib dipelajari pertama adalah iman dan hukum
❸ Dalam memahami iman, wajib dipelajari diatas manhaj salaf
In sya Allah dihalaqah ini akan kita lanjutkan kaidah yang berikutnya :
KAIDAH KEEMPAT : SARANA UNTUK MEMPELAJARI FIQIH (HUKUM-HUKUM) ADALAH BERMADZHAB
Tatkala memahami syari'at hendaklah menjadikan sarana untuk memahami syari'at dengan mengambil salah satu madzhab yang empat atau dengan cara bermadzhab.
Tatkala memahami syari'at hendaklah menjadikan sarana untuk memahami syari'at dengan mengambil salah satu madzhab yang empat atau dengan cara bermadzhab.
Yang dimaksud memahami hukum atau memahami syari'at
tujuannya untuk mengenal hukum Allāh secara syari'at terutama dari sisi
praktek. Artinya anda dituntut untuk mempraktekkannya, dibebani untuk
mengamalkannya, inilah tujuan dari memahami (syari'at) ini.
Sarana yang paling dekat dan cara yang paling jelas yang
bisa menyampaikan anda untuk memahami (syari'at) ini, hendaknya anda
wahai pelajar menempuh cara bermadzhab.
Dan kami dapatkan bagi para penuntut fiqih yang duduk
dihalaqoh ilmu bahwasanya cara yang paling jelas, paling cepat dan
paling baik menyampaikannya kepada tujuannya dengan menjadikan salah
satu dari madzhab yang empat sarana untuk memahami syari'at.
Mengapa saya mengkhususkan penyebutan keempat madzhab ?
✏Karena madzhab yang lain adakalanya sudah hilang kebanyakannya seperti:
• Al-'Auzā'iyyah nisbat kepada Imam 'Auzā'I
• Sufyaniyyah nisbat kepada Sufyan AtsTsauri
• Adapula madzhab yang tidak dianggap seperti azh-zhahiriyyah nisbat kepada Daud Azh-Zhahiriy.
• Al-'Auzā'iyyah nisbat kepada Imam 'Auzā'I
• Sufyaniyyah nisbat kepada Sufyan AtsTsauri
• Adapula madzhab yang tidak dianggap seperti azh-zhahiriyyah nisbat kepada Daud Azh-Zhahiriy.
Oleh karena itu, sarana yang paling baik untuk memahami
syari'at ; anda mengambil salah satu madzhab dari salah satu madzhab
yang empat. Anda memilih salah satunya, dan Semua itu adalah sarana
memahami syari'at.
Keempat madzhab ini terkenal dan dinukil oleh umat dengan
perhatian yang penuh, sehingga sampailah kepada kita. Pengikutnya banyak
dan para ulama berlomba-lomba untuk melayaninya dengan cara mensyarah,
mengarang, mengambil pokok dan cabang, mengambil istidlal (mengambil
dalil) dan istinbat ( mengambil kesimpulan) mentakhrij dalil dan nash.
Begitu juga menjelaskan biografi para fuqoha madzhab dan
menjelaskan keadaan mereka, maka terbentuklah sekolah para fuqaha yang
pembendaharaan ilmunya sangat luas.
Oleh karenanya hendaknya para penuntut ilmu mengambil salah satu madzhab yang dijadikan sarana untuk memahami hukum syar'i.
Anda akan mendapatkan keluasan ilmu yang ada disekolah para
fuqaha tersebut. Karena setiap madzhab memiliki sekolah-sekolah fiqih
yang mana para ulama banyak sekali yang melayaninya.
Maka akan anda dapatkan ditengah-tengah keempat madzhab,
diantara sarana memahami fiqih yang tidak anda dapatkan dimadzhab yang
lainnya.
Oleh karena tatkala kita memahami hukum, hendaklah
menjadikan sarana untuk memahami hukum itu melalui keempat madzhab yang
terkenal tersebut.
Mengapa saya khususkan keempat madzhab?
Dalam rangka untuk membantah sebagian ulama dari kalangan
mutaakhkhirīn yaitu Imam AsySyaukani-semoga Allāh merahmati kepadanya-,
maka sesungguhnya Imam AsySyaukani mengajak para pelajar untuk menjauhi
dari keempat madzhab ini (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan
Hanbaliyyah).
Tatkala saya mempelajari ucapan Imam AsySyaukani dari
sela-sela apa yang beliau tulis dalam dua kitabnya yaitu "Adabuth
Thalāb" dan "Al-Qowlul Mufīd fil Ijtihādi Wa Taqlīd", saya dapati
bahwasanya suruannya ini merupakan bentuk emosional (Imam AsySyaukani
terhadap kejumudan dan kefanatikan yan menyeluruh yang ada pada zaman
Imam AsySyaukani rahimahullāh.
Dan Imam AsySyaukani itu hidup pada abad tigabelas dan secara khusus dinegerinya ( Yaman).
Maka Imam AsySyaukani berkeinginan untuk menghilangkan dua
penyakit ini (jumud &panatik) dengan nashihatnya dan seruannya ini
(meninggalkan keempat madzhab)
Akan tetapi tidak berarti hal ini bahwa metode yang
diserukan (Imam AsyAsyaukani) bisa dipraktekkan atau bahwasanya tatkala
dipraktekkan itu hasilnya terpuji. Dan juga bukan solusi yang bisa
dipahami dan bukan pula solusi yang bisa dipraktekkan bagi para pelajar
dalam rangka memahami hukum; dengan menjauhi sekolah-sekolah fiqih yang
besar yang didalamnya banyak pembendaharaan ilmu.
Oleh karena itu sesungguhnya dari kalangan pelajar yang
berupaya untuk mempraktekkan pendapat Imam Syaukani rahimahullāh, mereka
telah menjauh dari kitab-kitab madzhab yang empat kepada kitab-kitab
Imam AsySyaukani sendiri. Dimana mereka berupaya mendekati hukum dari
madzhab akan tetapi dengan madzhab Imam Asyaukani.
Adapun orang yang berupaya untuk memahami syari'ah dengan
sarana kitab ahli hadits-semoga Allāh merahmati mereka-biasanya mereka
itu bercabang-cabang.
Mengapa demikian?
Karena ulama terdahulu dari kalangan ulama ahli hadits ada
kalanya; imam mujtahid atau yang mengikuti salah satu madzhab yang 4.
Ya betul, ada sebagian para ulama hadits yang mengumpulkan
antara fiqih dan riwayat, mereka itu adalah ahlu hadits dan ahlu fiqh,
seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ash-hābus Sunān Al-Arba'ah (Abu Daud,
Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah), akan tetapi kebanyakan ahlu hadits
biasanya mereka itu lebih fokus kepada keahlian dibidang periwayatan.
Dan mereka itu ada alasan dalam hal itu karena masalah ini adalah masalah spesialis.
Akan tetapi madrasah fiqh yang dibentuk para ahlu hadits,
kebanyakan pandangan dan ijtihad mereka bukan berarti solusi (sebagai
pengganti) madrasah ahli fiqh. Dan bukan juga sebagai solusi (pengganti)
madzhab yang 4.
Ya betul, madrasah ahlu hadits besar kedudukannya dan tidak bisa kita remehkan kedudukannya selama-lamanya.
Akan tetapi yang benar kami katakan bahwasanya madrosah ahlu hadits itu sebagai penyempurna madrosah ahlu fiqh.
Oleh karena itu para pelajar hendaklah menjadikan
bermadzhab itu sarana untuk memahami hukum syari'ah, sekali lagi, sarana
bukan tujuan.
Adapun apabila terjerumus kedalam penyakit fanatik dan
kejumudan jadilah bermadzhab itu berubah menjadi tujuan dan jika
demikian (keadaanya) tidak akan sampai kepada tujuan yaitu untuk
memahami hukum Allāh.
Mengapa ?
Karena terhalangi dengan awan kejumudan, terhalangi dengan debu kefanatikan.
Oleh karena itu bukanlah pengertian yang kami usulkan
kepadamu wahai para penuntut ilmu bermadzhab dengan salah satu madzhab
yang 4 yang terkenal itu sarana untuk memahami bahwasanya kami
membolehkan kepadamu fanatik.
Demikian, semoga bermanfa'at.
_______________
Sumber:
"Barnaamij 'Amali Li Al-Mutafaqqihin" ,
"Barnaamij 'Amali Li Al-Mutafaqqihin" ,
Abu 'Ashim 'Abdul 'Aziz bin 'Abdul Al-Fattah.
*By: Nuruddin Abu Faynan , pada Grup WhatsApp "Kajian Audio Muslim & Muslimah"
*Dicatat oleh Ukhti Maria Ulfah Ummu Abdirrahman
Bagi yang berminat mengikuti kajian pada Grup WhatsApp, silakan bergabung :
"Kajian Audio Muslim" (Ikhwan) +966554942933
"Kajian Audio Muslimah" (akhwat) +966554506956
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !