Headlines News :
Nuruddin Abu Faynan, Lc.
  • PROFIL
    • Masa Kecil
    • Pendidikan
    • Keluarga
    • Aktifitas
  • ARTIKEL
    • Kilauan Hati
    • Kilauan Iman
    • Kilauan Ilmu
    • Kilauan Qur'an
    • Kilauan Sunnah
    • Kilauan Dakwah
    • Kilauan Fatwa
    • Kilauan Manhaj
    • Kilauan Cinta
    • Kilauan Tarbiyah
    • Kilauan Ibadah
    • Kilauan Cahaya
    • Kilauan Salaf
  • AUDIO
    • Grup Whats App
    • Tabligh Akbar
    • Kajian Rutin
    • Daurah
    • Lainnya
  • VIDEO
    • You Tube
    • Tabligh Akbar
    • Kajian Rutin
    • Daurah
    • Lainnya
  • E-BOOK
    • Imam Nawawi
    • Ibnul Qoyyim
    • Syekh Utsaimin
    • Syekh Bin Baz
    • Syekh Al Albani
    • Ibnu Katsir
    • Aqidah
    • Bid'ah
    • Fatwa
    • Fiqh Adab Akhlaq
    • Keluarga dan Pasutri
    • Belajar Bahasa Arab
    • Belajar Bahasa Inggris
    • Komputer
    • Haji
  • DO'A
    • Sa'ad Al Ghomidi
    • Syaikh Abdur Rahman As Sudais
  • ADZAN
  • KONSULTASI
    • +966554942933
    • BBM
    • Facebook
    • Twitter

skip to main | skip to sidebar
Home » Kilauan Ilmu » (Kaidah 2) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu

(Kaidah 2) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu

Written By Unknown on Rabu, 07 Januari 2015 | 20.26


Hal yang pertama kali yang wajib dipelajari adalah Tauhid dan Fiqh  
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa Rasulillah 'amma ba'du

Saudara-saudaraku yang dimuliakan oleh Allah سبحانه وتعالى
Sebelum menjelaskan kaidah yang kedua dalam menuntut ilmu maka dalam rangka mengulang kembali pelajaran yang lalu diantara intisari dari tulisan yang lalu berkenaan dengan kaidah pertama dalam menuntut ilmu yaitu: "Memperbaiki niat dalam belajar" sebagai berikut:

1-Menuntut Ilmu adalah ibadah yang paling mulia
2-Ilmu adalah sarana untuk memperbaiki aqidah dan ibadah
3-Dua Hawa nafsu yang mesti diwaspadai adalah mempelajari ilmu syar'i dijadikan sarana untuk mendapatkan "pekerjaan" dan "jabatan"
4-keunikan sunnatullah yang menuntut ilmu karena dua niat tersebut tidak ada keberkahan ilmunya walaupun banyak

Ditulisan ini kita akan melanjutkan  berkenaan dengan kaidah yang kedua dalam memahami agama.
Kaidah kedua dalam memahami agama adalah "yang pertama kali wajib dipelajari oleh seorang muslim itu adalah Tauhid dan Fiqih".

Kenapa?
Kami telah mengisyaratkan dua fiqih ini yaitu fiqih iman adalah Tauhid dan fiqih ahkam adalah fiqih syari'at. Karena dengan 2 pemahaman ini  seorang mukallaf bisa membenahi keimanannya ; (sehingga) diatas keimanan yang benar kelak dia bertemu dengan Rabbnya dan bisa membenahi amalannya yang kelak dia pasti bertemu Rabbnya dengan (membawa) amalan yang benar.
📜Alasan pertama kenapa yang pertama kali wajib dipelajari tauhid dan fiqih karena tujuan kita menuntut ilmu itu bukan karena dzatnya akan tetap tujuan yang lain yaitu selamat dihari kiamat ketika bertemu Allah dalam keadaan keyakinan yang benar dan ibadah yang benar.
Maka kedua ilmu ini,  dan kedua pemahaman ini termasuk fardhu 'ain karena kedua-duanya berhubungan dengan taklief dan kedua-duanya berhubungan dengan perbuatan, maka setiap manusia dibebani untuk beriman, dan dibebani untuk beramal.
Maka karena kedua pemahaman ini yaitu -memahami iman dan memahami hukum- berkaitan dengan pembebanan hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim.
📜Alasan kedua kenapa mesti yang dipelajari pertama kali tauhid dan fiqih karena hukumnya wajib bagi setiap individu.
Ikhwah sekalian
Jika tidak demikian;
📜yaitu tidak mempelajari yang hukumnya fardu ,ain contohnya adalah memahami hukum.
Maka bagaimana seorang muslim bisa mengikuti Rasulullahصلّى اللّه عليه وسلّم dalam ibadahnya, shalatnya, shaumnya, ibadah hajinya tanpa memahami hukum.
Bagaimana seorang muslim bisa mengeluarkan zakatnya apabila termasuk orang kaya, bagaimana bisa mempraktekkan dalam kondisi-kondisi seperti ini kecuali dengan mempelajari fiqhul ahkam,  memahami hukum yang berkaitan dengan perbuatan. Artinya mempelajari sebatas yang wajib untuk dipraktekkan dari fiqih itu; Yaitu sebatas yang berkaitan yang telah saya contohkan
📜 artinya karena tujuan mempelajar itu adalah praktek atau pengamalan bukan teori maka mesti dipahami yang wajib setiap individu memahaminya sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lain seperti ilmu hadist, ilmu usul fiqh dan ilmu-ilmu sarana yang lain yang hukumnya fardu kipayah tidak diwajibkan kepada semua mukallaf.
Demikian pula bagaimana anda bisa membenahi iman anda, padahal anda kelak (pada hari kiamat) bertemu dengan Rabbmu dan tidak akan ada satu amalanpun yang akan diterima darimu kecuali setelah keimanan ini selamat dan benar, sehingga anda mempelajari tauhid, sehingga anda mempelajari tauhid. Yaitu memahami iman. Ulama salaf menamai iman dengan tauhid, diambil dari hadits Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم dalam hadits Muadz bin Jabbal yang terdapat dalam Shahih: tatkala Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم mengutus Muadz ke Yaman untuk mengajari mereka Islam. Nabi berpesan kepada Muadz :
"bahwasanya anda akan mendatangi  sekelompok dari ahli kitab, maka yang pertama kali anda dakwahkan kepada mereka agar mereka mentauhidkan Allah.." jika demikian iman adalah tauhid. "Maka apabila mereka telah memahami hal itu maka hendaklah anda memberitahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka 5 kali shalat dalam sehari semalam" (1). Dari sini mulai memahami hukum, Maka dua pemahaman ini, fardhu 'ain bagi setiap mukallaf, bagi setiap muslim mesti mempelajari yang penting dari kedua pemahaman ini -sesuai dengan kemampuannya-.

📜alasan ketiga karena pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada Mu'ad yang didakwahkan pertama kali kepada Ahlu kitab adalah tauhid yang dinamai oleh ulama salaf adalah iman dan setelah itu fiqih.
Fiqih dalam istilah Nabi, apabila secara umum bukan yang dimaksud dengan fiqih yang  yang biasa  dikenal diantara para pelajar yaitu fiqih syari'ah, bukan itu saja yang dimaksud , Akan tetapi yang dimaksud adalah arti fiqih secara umum yang meliputi kedua fiqih bersama-sama yaitu fiqih iman dan fiqih ahkam meliputi : tauhid dan fiqih. 

📜alasan keempat kenapa yang wajib pertama kali dipelajari adalah fiqih tauhid dan fiqih ahkam krn bahwa arti fiqih dalam istilah syar'i mencakup kedua fiqih besama-sama yaitu fiqih iman (tauhid) dan fiqih ahkam ( syariat)
Jika demikian tatkala kita katakan memahami agama artinya 2 perkara secara berbarengan, memahami akidah dan memahami syari'ah. Oleh karena itu jangan anda sangka bahwasanya nash-nash yang terdapat dari Nabi yang menganjurkan kepada kaum muslimin untuk tafaqquh(memahami agama) atau menyanjung kepada orang yang faqih(paham) maka yang dimaksud dengannya adalah memahami hukum syar'iat saja. Bahkan yang dimaksud dengannya adalah fiqih dengan arti yang luas meliputi  dua fiqih yaitu fiqih iman dan fiqih hukum.

Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم bersabda : "Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim"(2). artinya bagi setiap yang dibebani baik laki-laki atau perempuan.  Maka, kata muslim masuk padanya laki-laki dan perempuan.
Demikianlah (yang dimaksudkan) dalam bahasa arab, apabila secara umum disifati mudzakkar masuk padanya muanntas (perempuan). Adapun apabila dikhusukan khitabnya kepada perempuan, tidak masuk padanya laki-laki.
Akan tetapi apabila disifati kata mudzakkar (penggunaan untuk laki) secara umum, masuk padanya muanntas(pengguaan kata untuk perempuan) kecuali ada dalil yang menghalanginya(perempuan) untuk masuk pada kata muzakar tsb.
Dalam hadits ini, yang dimaksudkan adalah laki-laki dan perempuan dalam kata "muslim". Maka menuntut ilmu itu  wajib bagi setiap muslim".

Yang dimaksud adalah sebatas kewajiban dari kedua pemahaman itu, yakni artinya sekedar yang bisa membenahi dengan ilmu itu adalah keimananmu wahai muslim. Dan bisa membenahi dengan ilmu itu keimananmu wahai muslimah.  Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim dan setiap muslimah, yaitu sebatas yang bisa membenahi dengannya(ilmu) seorang muslim amalannya dan seorang muslimah amalannya dan ibadahnya kepada Rabbnya. Ini merupakan kewajiban bagi setiap individu juga bagi kedua-duanya(muslim &muslimah) mesti mempelajarinya.

Akan tetapi yang aneh, tidak berakhir ada sebagian manusia yang luas dalam sebagian ilmu alat, seperti ilmu nahwu, manthiq, balaghah, ushul fiqh, akan tetapi jika anda membuka apa yang ada dalam dada mereka dari pemahaman pasti anda mendapatkannya kosong dalam ilmu itu (iman &fiqih), dia dalam ilmu alat itu luas berilmu bagaikan lautan. Akan tetapi batasan yang wajib  nol.

📜alasan kelima kenapa yang mesti dipelajari pertama kali tauhid dan fiqih krn bisa jadi seseorang memiliki ilmu yang luas dibidang ilmu sarana akan tetapi kosong di bidang ilmu tujuan yaitu agar memiliki keimanan yang benar dan agar  beribadah sesuai dengan tuntutan.

-Dan kalian bisa menyaksikan kenyataan yang nampak pada jaman moderen ini- tidak memahami tauhid apa yang bisa mencukupi untuk membenahi imannya dan memahami hukum-hukum yang bisa mencukupi untuk membenahi amalannya.
Oleh karena itu anda jangan  aneh apabila anda melihat ada seorang yang 'alim besar dalam bidang ushul fiqh atau di bidang ilmu yang lainnya. 

Kemudian anda dapatkan dia beri'tikaf disisi kuburan atau minta tolong kepada mayyit atau menari di majlis diantara majlis  orang khurofah karena (orang-orang shufi), sesungguhnya yang seperti ini walaupun ilmunya luas bertumpuk bagaikan lautan di bidang ilmu ini yang merupakan ilmu sarana dan bukan ilmu tujuan, dia lalai dari batasan yang wajib. Kalau seandainya anda memeriksa apa yang ada di dalam dadanya dari keimanan(yang benar) anda tidak akan mendapatkan sedikitpun, yang akan anda dapatkan didadanya itu kosong dari memahami keimanan.
...
Kami tidak mengingkari terhadap yang mendalami secara luasa dibidang ilmu sarana, apabila salah seorang yang memahami agama mendalami ilmu nahwu atau dibidang ilmu ushul fiqh atau di bidang ilmu rizal atau dibidang ilmu asaanid atau seperti itu dari ilmu-ilmu sarana., akan tetapi yang kami ingkari ilmu sarana itu menyibukannya dari memoelajari ilmu tujuan sehingga dia kosong dari memahami iman dan hukum.

Umur itu terbatas, wajib seorang muslim bersegera untuk memanfaatkan umurnya dimulai dengan ilmu tujuan, memulai dengan tauhid ; untuk membenahi imannya yang kelak dihari kiamat pasti dia akan menemui Rabbnya di atas iman yang benar dan memahami fiqih untuk kebenaran amalannya. Dimana kelak dihari kiamat dia akan bertemu Rabbnya dengan pemahaman yang benar, dengan ibadah yang benar. Maka apabila telah terpenuhi yang dharuri (yang penting) dari dua pemahaman ini, baru setelah itu dia mendalami dan memperluas apa yang dia kehendaki dari ilmu-ilmu syari'ah.

📜yaitu memperluas ilmu-ilmu syari'ah yang fardu kifayah spt ilmu nahwu, ilmu usul fiqih , ilmu musthalahu al hadits, dan ilmu balagoh dll.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan bermanfa'at.
---------
(1) HR, Bukhari 9/140.
(2) HR, Ibnu Majah& Baihaqi.
🔴Catatan halaqah 15-18 Grup WhatsApp "Kajian Audio Muslim & Muslimah" By. Ustadz Nuruddin Abu Faynan Hafizhahullah.

🔵Ditulis oleh Ukhti Maria Ulfah Ummu Abdirrahman hafizhahallah, dan catatan ini telah diedit oleh pemateri.


Share this article :
Label: Kilauan Ilmu

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Translator

PUPULAR POSTS

  • MASIH NGUCAPIN “SELAMAT ULANG TAHUN”?
    "HBD" ... "MET ULTAH" ... "MET MILAD" ... "BAARAKALLAHU FII 'UMRIK" ...  Ucapan SELAMAT U...
  • ISTRI YANG ROMANTIS
    (Pesan Ibunda) Wahai putriku, bacalah  pesan-pesanku ini : Putriku ... ♥ Jangan engkau kira, bahwa pernikahan itu hanya cinta dan ...
  • BAJU MODEL HANBOK, BOLEHKAH?
      #Definisi_Hanbok Hanbok   ( Korea Selatan ) atau   Chosŏn-ot  ( Korea Utara ) adalah pakaian tradisional   masyarakat Korea . Hanbo...
  • BOLEHKAH WANITA MENAMPAKKAN PUNGGUNG TANGAN DALAM SHALAT?
    Pertanyaan:  Sebenarnya PUNGGUNG tangan dalam shalat boleh terbuka atau tidak, karena saya kalau dalam perjalanan shalat ditempat ...
  • MALAIKAT MELETAKKAN SAYAPNYA
    ✏  Malaikat meletakkan sayapnya karena ridha terhadap penuntut ilmu  ✏ Malaikat TIDAK meletakkan sayapnya : x - Tidak kepada para Raja ...
  • AGAR CINTA TAK JADI PETAKA
     Ketika seorang suami tak ada di rumah karena urusan pekerjaan yang mengharuskannya untuk meninggalkan istrinya selama beberapa hari, selam...
  • QADHA SHALAT WANITA HAIDH
         Para ulama telah bersepakat bahwa wanita muslimah tidak mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia dalam keadaan haidh.  ...
  • APA YANG SALAH DENGAN ODOJ ? (Part 1)
             Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur'an yang merupakan sebaik-baik dzikir, shalawat & salam bagi Nabi M...

CATEGORY

  • Kilauan Akhlaq
  • Kilauan Cinta
  • Kilauan Dakwah
  • Kilauan Fatwa
  • Kilauan Hati
  • Kilauan Ibadah
  • Kilauan Ilmu
  • Kilauan Iman
  • Kilauan Jiwa Muda
  • Kilauan Manhaj
  • Kilauan Nasehat
  • Kilauan Salaf
  • kilauan tarbiyah
  • PROFIL
  • Video

ARCHIVE

  • ▼  2015 (95)
    • ►  Maret (13)
    • ►  Februari (47)
    • ▼  Januari (35)
      • PENOPANG DA'WAH, KEDUA: "IKHLASH"
      • PESONA CINTA
      • MENGHINDARI PUJIAN & POPULARITAS
      • POM BENSIN CINTA
      • PENOPANG DA'WAH, PERTAMA: "ILMU"
      • KAIDAH KETIGA : WAJIB MEMAHAMI DAN MEMPELAJARI "IM...
      • KEKUATAN DO'A
      • TRANSPARAN SOAL BERCINTA
      • ISTRI YANG ROMANTIS
      • 🎀 BIMBINGAN ALLAH 🎀
      • EMPAT BELAS KAIDAH DALAM BERDA'WAH
      • CINTAKU TETAP BERSEMI
      • INILAH CINTAKU
      • KEBERSAMAAN
      • SATU JIWA
      • Part 1 - Amalan hati dalam ibadah haji dan umrah
      • Part 2 - Amalan hati dalam Ibadah haji dan Umrah
      • Part 3 - Amalan hati dalam Ibadah Haji dan Umrah
      • (Kaidah 1) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu
      • (Kaidah 2) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu
      • Prinsip Dalam Beragama
      • (Part 35) Kajian Al Mulakhash Srh Kitab At Tauhid
      • (Part 34) Kajian Al Mulakhash Srh Kitab At Tauhid
      • (Part 33) Kajian Al Mulakhash Srh Kitab At Tauhid
      • (Part 32) Kajian Al Mulakhash Srh Kitab At Tauhid
      • Profil Ustadz Nuruddin Abu Faynan, Lc.Hafidzahullah
      • Kajian Kitab Bulughul Maram
      • Urgensi Amalan Hati Dalam Ibadah Haji & Umrah - Pa...
      • Urgensi Amalan Hati Dalam Ibadah Haji & Umrah (Par...
      • Ihram Dan Amalan Hati - Part 2
      • Ihram Dan Amalan Hati - Part 1
      • Urgensi Membenahi Hati
      • Renungan Tauhid Dalam Ibadah Haji
      • Keberkahan di Baitullah
      • Empat belas Kaidah dalam Berdakwah - Halaqah 1

Visitor


website hits counter
 
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
Copyright © 2011. Nuruddin Abu Faynan, Lc. - All Rights Reserved