Hal yang pertama kali yang wajib dipelajari adalah Tauhid dan Fiqh
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa Rasulillah 'amma ba'du
Saudara-saudaraku yang dimuliakan oleh Allah سبحانه وتعالى Sebelum menjelaskan kaidah yang kedua dalam menuntut ilmu maka dalam rangka mengulang kembali pelajaran yang lalu diantara intisari dari tulisan yang lalu berkenaan dengan kaidah pertama dalam menuntut ilmu yaitu: "Memperbaiki niat dalam belajar" sebagai berikut: 1-Menuntut Ilmu adalah ibadah yang paling mulia 2-Ilmu adalah sarana untuk memperbaiki aqidah dan ibadah 3-Dua Hawa nafsu yang mesti diwaspadai adalah mempelajari ilmu syar'i dijadikan sarana untuk mendapatkan "pekerjaan" dan "jabatan" 4-keunikan sunnatullah yang menuntut ilmu karena dua niat tersebut tidak ada keberkahan ilmunya walaupun banyak
Ditulisan ini kita akan melanjutkan berkenaan dengan kaidah yang kedua dalam memahami agama.
Kaidah kedua dalam memahami agama adalah "yang pertama kali wajib dipelajari oleh seorang muslim itu adalah Tauhid dan Fiqih".
Kenapa?
Kami telah mengisyaratkan dua fiqih ini yaitu fiqih iman adalah Tauhid
dan fiqih ahkam adalah fiqih syari'at. Karena dengan 2 pemahaman ini
seorang mukallaf bisa membenahi keimanannya ; (sehingga) diatas keimanan
yang benar kelak dia bertemu dengan Rabbnya dan bisa membenahi
amalannya yang kelak dia pasti bertemu Rabbnya dengan (membawa) amalan
yang benar.
Alasan
pertama kenapa yang pertama kali wajib dipelajari tauhid dan fiqih
karena tujuan kita menuntut ilmu itu bukan karena dzatnya akan tetap
tujuan yang lain yaitu selamat dihari kiamat ketika bertemu Allah dalam
keadaan keyakinan yang benar dan ibadah yang benar.
Maka kedua ilmu ini, dan kedua pemahaman ini termasuk
fardhu 'ain karena kedua-duanya berhubungan dengan taklief dan
kedua-duanya berhubungan dengan perbuatan, maka setiap manusia dibebani
untuk beriman, dan dibebani untuk beramal.
Maka karena kedua pemahaman ini yaitu -memahami iman dan
memahami hukum- berkaitan dengan pembebanan hukumnya fardhu 'ain atas
setiap muslim.
Alasan kedua kenapa mesti yang dipelajari pertama kali tauhid dan fiqih karena hukumnya wajib bagi setiap individu.
Ikhwah sekalian
Jika tidak demikian;
yaitu tidak mempelajari yang hukumnya fardu ,ain contohnya adalah memahami hukum.
Maka bagaimana seorang muslim bisa mengikuti Rasulullahصلّى
اللّه عليه وسلّم dalam ibadahnya, shalatnya, shaumnya, ibadah hajinya
tanpa memahami hukum.
Bagaimana seorang muslim bisa mengeluarkan zakatnya apabila
termasuk orang kaya, bagaimana bisa mempraktekkan dalam kondisi-kondisi
seperti ini kecuali dengan mempelajari fiqhul ahkam, memahami hukum
yang berkaitan dengan perbuatan. Artinya mempelajari sebatas yang wajib
untuk dipraktekkan dari fiqih itu; Yaitu sebatas yang berkaitan yang
telah saya contohkan
artinya karena tujuan mempelajar itu adalah praktek atau pengamalan
bukan teori maka mesti dipahami yang wajib setiap individu memahaminya
sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lain seperti ilmu hadist, ilmu usul
fiqh dan ilmu-ilmu sarana yang lain yang hukumnya fardu kipayah tidak
diwajibkan kepada semua mukallaf.
Demikian pula bagaimana anda bisa membenahi iman anda,
padahal anda kelak (pada hari kiamat) bertemu dengan Rabbmu dan tidak
akan ada satu amalanpun yang akan diterima darimu kecuali setelah
keimanan ini selamat dan benar, sehingga anda mempelajari tauhid,
sehingga anda mempelajari tauhid. Yaitu memahami iman. Ulama salaf
menamai iman dengan tauhid, diambil dari hadits Nabi صلّى اللّه عليه
وسلّم dalam hadits Muadz bin Jabbal yang terdapat dalam Shahih: tatkala
Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم mengutus Muadz ke Yaman untuk mengajari
mereka Islam. Nabi berpesan kepada Muadz :
"bahwasanya anda akan mendatangi sekelompok dari ahli kitab, maka yang pertama kali anda dakwahkan kepada mereka agar mereka mentauhidkan Allah.." jika demikian iman adalah tauhid. "Maka apabila mereka telah memahami hal itu maka hendaklah anda memberitahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka 5 kali shalat dalam sehari semalam" (1). Dari sini mulai memahami hukum, Maka dua pemahaman ini, fardhu 'ain bagi setiap mukallaf, bagi setiap muslim mesti mempelajari yang penting dari kedua pemahaman ini -sesuai dengan kemampuannya-.
alasan
ketiga karena pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada Mu'ad yang
didakwahkan pertama kali kepada Ahlu kitab adalah tauhid yang dinamai
oleh ulama salaf adalah iman dan setelah itu fiqih.
Fiqih dalam istilah Nabi, apabila secara umum bukan yang
dimaksud dengan fiqih yang yang biasa dikenal diantara para pelajar
yaitu fiqih syari'ah, bukan itu saja yang dimaksud , Akan tetapi yang
dimaksud adalah arti fiqih secara umum yang meliputi kedua fiqih
bersama-sama yaitu fiqih iman dan fiqih ahkam meliputi : tauhid dan
fiqih.
alasan keempat kenapa yang wajib pertama kali dipelajari adalah fiqih tauhid dan fiqih ahkam krn bahwa arti fiqih dalam istilah syar'i mencakup kedua fiqih besama-sama yaitu fiqih iman (tauhid) dan fiqih ahkam ( syariat)
Jika demikian tatkala kita katakan memahami agama artinya 2
perkara secara berbarengan, memahami akidah dan memahami syari'ah. Oleh
karena itu jangan anda sangka bahwasanya nash-nash yang terdapat dari
Nabi yang menganjurkan kepada kaum muslimin untuk tafaqquh(memahami
agama) atau menyanjung kepada orang yang faqih(paham) maka yang dimaksud
dengannya adalah memahami hukum syar'iat saja. Bahkan yang dimaksud
dengannya adalah fiqih dengan arti yang luas meliputi dua fiqih yaitu
fiqih iman dan fiqih hukum.
Rasulullah صلّى اللّه عليه وسلّم bersabda : "Menuntut ilmu
itu adalah wajib bagi setiap muslim"(2). artinya bagi setiap yang
dibebani baik laki-laki atau perempuan. Maka, kata muslim masuk padanya
laki-laki dan perempuan.
Demikianlah (yang dimaksudkan) dalam bahasa arab, apabila
secara umum disifati mudzakkar masuk padanya muanntas (perempuan).
Adapun apabila dikhusukan khitabnya kepada perempuan, tidak masuk
padanya laki-laki.
Akan tetapi apabila disifati kata mudzakkar (penggunaan
untuk laki) secara umum, masuk padanya muanntas(pengguaan kata untuk
perempuan) kecuali ada dalil yang menghalanginya(perempuan) untuk masuk
pada kata muzakar tsb.
Dalam hadits ini, yang dimaksudkan adalah laki-laki dan
perempuan dalam kata "muslim". Maka menuntut ilmu itu wajib bagi setiap
muslim".
Yang dimaksud adalah sebatas kewajiban dari kedua pemahaman
itu, yakni artinya sekedar yang bisa membenahi dengan ilmu itu adalah
keimananmu wahai muslim. Dan bisa membenahi dengan ilmu itu keimananmu
wahai muslimah. Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim dan setiap
muslimah, yaitu sebatas yang bisa membenahi dengannya(ilmu) seorang
muslim amalannya dan seorang muslimah amalannya dan ibadahnya kepada
Rabbnya. Ini merupakan kewajiban bagi setiap individu juga bagi
kedua-duanya(muslim &muslimah) mesti mempelajarinya.
Akan tetapi yang aneh, tidak berakhir ada sebagian manusia
yang luas dalam sebagian ilmu alat, seperti ilmu nahwu, manthiq,
balaghah, ushul fiqh, akan tetapi jika anda membuka apa yang ada dalam
dada mereka dari pemahaman pasti anda mendapatkannya kosong dalam ilmu
itu (iman &fiqih), dia dalam ilmu alat itu luas berilmu bagaikan
lautan. Akan tetapi batasan yang wajib nol.
alasan
kelima kenapa yang mesti dipelajari pertama kali tauhid dan fiqih krn
bisa jadi seseorang memiliki ilmu yang luas dibidang ilmu sarana akan
tetapi kosong di bidang ilmu tujuan yaitu agar memiliki keimanan yang
benar dan agar beribadah sesuai dengan tuntutan.
-Dan kalian bisa menyaksikan kenyataan yang nampak pada
jaman moderen ini- tidak memahami tauhid apa yang bisa mencukupi untuk
membenahi imannya dan memahami hukum-hukum yang bisa mencukupi untuk
membenahi amalannya.
Oleh karena itu anda jangan aneh apabila anda melihat ada
seorang yang 'alim besar dalam bidang ushul fiqh atau di bidang ilmu
yang lainnya.
Kemudian anda dapatkan dia beri'tikaf disisi kuburan atau
minta tolong kepada mayyit atau menari di majlis diantara majlis orang
khurofah karena (orang-orang shufi), sesungguhnya yang seperti ini
walaupun ilmunya luas bertumpuk bagaikan lautan di bidang ilmu ini yang
merupakan ilmu sarana dan bukan ilmu tujuan, dia lalai dari batasan yang
wajib. Kalau seandainya anda memeriksa apa yang ada di dalam dadanya
dari keimanan(yang benar) anda tidak akan mendapatkan sedikitpun, yang
akan anda dapatkan didadanya itu kosong dari memahami keimanan.
...
Kami tidak mengingkari terhadap yang mendalami secara luasa
dibidang ilmu sarana, apabila salah seorang yang memahami agama
mendalami ilmu nahwu atau dibidang ilmu ushul fiqh atau di bidang ilmu
rizal atau dibidang ilmu asaanid atau seperti itu dari ilmu-ilmu
sarana., akan tetapi yang kami ingkari ilmu sarana itu menyibukannya
dari memoelajari ilmu tujuan sehingga dia kosong dari memahami iman dan
hukum.
Umur itu terbatas, wajib seorang muslim bersegera untuk
memanfaatkan umurnya dimulai dengan ilmu tujuan, memulai dengan tauhid ;
untuk membenahi imannya yang kelak dihari kiamat pasti dia akan menemui
Rabbnya di atas iman yang benar dan memahami fiqih untuk kebenaran
amalannya. Dimana kelak dihari kiamat dia akan bertemu Rabbnya dengan
pemahaman yang benar, dengan ibadah yang benar. Maka apabila telah
terpenuhi yang dharuri (yang penting) dari dua pemahaman ini, baru
setelah itu dia mendalami dan memperluas apa yang dia kehendaki dari
ilmu-ilmu syari'ah.
yaitu
memperluas ilmu-ilmu syari'ah yang fardu kifayah spt ilmu nahwu, ilmu
usul fiqih , ilmu musthalahu al hadits, dan ilmu balagoh dll.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan bermanfa'at.
---------
(1) HR, Bukhari 9/140.
(2) HR, Ibnu Majah& Baihaqi.
🔴Catatan halaqah 15-18 Grup WhatsApp "Kajian Audio Muslim & Muslimah" By. Ustadz Nuruddin Abu Faynan Hafizhahullah.
🔵Ditulis oleh Ukhti Maria Ulfah Ummu Abdirrahman hafizhahallah, dan catatan ini telah diedit oleh pemateri.
|
Home »
Kilauan Ilmu
» (Kaidah 2) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu
(Kaidah 2) Delapan Kaidah Menuntu Ilmu
Written By Unknown on Rabu, 07 Januari 2015 | 20.26
Label:
Kilauan Ilmu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !