Kadang di antara sebagian kita merasa malu tatkala
membicarakan masalah yang kaitannya dengan seks , padahal di antara
penyebab tersebarnya penyimpangan pada zaman globalisasi ini di
kalangan para pemuda adalah mempelajari seks dari barat secara
langsung, terutama dengan hilangnya pengawasan kebanyakan para orang tua
terhadap keadaan anak-anak mereka baik, anak laki-laki maupun anak
perempuan, mereka tidak dipantau dengan pemantauan yang selayaknya
semenjak menginjak perpindahan dari fase kanak-kanak menuju masa
pubertas.
Oleh karena itu:
✏ Menjelaskan masalah yang berhubungan dengan "Sex
Education" dari sisi syar'i secara transparan tidak bertentangan
dengar syari'at Islam, walaupun ada yang beranggapan membicarakan soal
seks ini seolah-olah perkara yang memalukan untuk dijelaskan secara
transparan .
✏ Orang-orang yang melarang menjelaskan masalah seks secara
transparan, pada hakikatnya telah menyelisihi petunjuk salafusshalih
(orang-orang terdahulu yang shalih) dari kalangan para sahabat, mereka
bertanya tentang hukum syar'i tentang seks atau yang sepertinya, secara
transparan.
♥ Di antara dalil yang menunjukan bolehnya dalam syari'at Islam menjelaskan soal seks secara transparan yaitu:
Apa yang terdapat dalam hadits Ibnu 'Abbas -semoga Allah meridhainya- ,
dia berkata :
Tatkala datang Maa'iz bin Malik , Nabi shallallahu’alaihi
wasallam bertanya kepadanya:
"لعلك قبلت أو غمزت أو نظرت" قال: لا يارسول الله، قال : "أفنكتها"
"Barangkali kamu telah menciumnya, atau kamu mencumbunya, atau kamu (hanya) memandangnya"
Maaiz menjawab: Tidak Wahai Rasulullah,
Nabi bertanya lagi: "Apakah kamu memasukkannya".
HR. Bukhari, ( Fathul Baari: 12/138).
"Barangkali kamu telah menciumnya, atau kamu mencumbunya, atau kamu (hanya) memandangnya"
Maaiz menjawab: Tidak Wahai Rasulullah,
Nabi bertanya lagi: "Apakah kamu memasukkannya".
HR. Bukhari, ( Fathul Baari: 12/138).
Dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Abu Hurairah- semoga Allah meridhoi nya-
Maaiz menjawab: "iya",
Nabi bertanya lagi: "Sehingga masuk kemaluanmu dalam kemaluannya?"
Maaiz menjawab: "Iya".
HR. Abu Daawud no 4428.
Maaiz menjawab: "iya",
Nabi bertanya lagi: "Sehingga masuk kemaluanmu dalam kemaluannya?"
Maaiz menjawab: "Iya".
HR. Abu Daawud no 4428.
Hadits ini menunjukkan :
Bahwa menggunakan ungkapan transparan soal seks dalam rangka memberikan
penjelasan adalah disyari'atkan, dengan tujuan untuk mengambil faidah
dan manfaat, dan tidak ada larangan padanya.
Saudaraku ...
♥ Transparan membicarakan urusan ranjang pasutri merupakan
salah satu usaha yang serius agar terciptanya
kebahagian, ketenangan , asmara, kasih sayang, dan gejolak cinta untuk
selama-lamanya antara pasutri, dengan mengikuti apa yang terdapat dalam
Al-kitab dan As- sunnah sesuai petunjuk salafusshalih, dan juga dengan
memperhatikan hal yang baru, selama tidak bertentangan dengan hukum
syar'i.
Demikian, semoga bermanfa'at .
Dialih bahasakan secara bebas dari "Bi Laa Khajal fii Firaasyi Azzaujiyyah" karya 'Amr 'Abdul Al-Mun'im saliim -hafizhahullah-
-------------------
Makkah 29/3/1436 H
By: Nuruddin Abu Faynan
Editor: Arfah Ummu Faynan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !